MAKALAH DANA PUNIA

BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang Ajaran dana punia dijumpai dalam berbagai pustaka suci terutama bagian Smertinya, bahkan dalam Upanishad (Chandogya Upanishad) telah tercantum, pengamalan ajaran tersebut, secara traditional telah dilaksanakan oleh umatnya melalui kegiatan ritual keagamaan, praktek, dana punia selalu dikaitkan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang sejahtera lahir batin, yang searah dengan: tujuan agama Hindu yaitu Jagathita dan moksa. Bahwa sebagai akibat dari derasnya pembangunan nasional didasarkan tumbuhnya kemampuan umat yang lebih tinggi dan di lain pihak timbullah berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian kita melalui dana punia itu. Memotivasi umat Hindu untuk berdana punia terutama bagi yang mampu, kemudian secara berkoordinasi diarahkan untuk membantu mereka yang tidak mampu, adalah suatu hal yang sangat mulia untuk mewujudkan kesejahteraan sosial itu. Pengamalan ajaran dana punia yang secara tradisional dilaksanakan lewat ritual keagamaan dari kelembagaan adat, perlu diangkat ke permukaan, kemudian diarahkan kepada sasaran yang lebih luas. Karena pentingnya dana punia dan penanaman kebiasaan berdana punia agar umat manusia bisa saling membantu kehidupan sesamanya. Sehingga tujuan nasional dapat terwujud begitu juga dengan tujuan agama. Oleh karena pentingnya hal tersebut maka terpirkanlah untuk menulis makalah ini, yang akan menjelaskan mengenai dana punia menurut ajaran Hindu.




BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Dana punia  terdiri dari dua kata yaitu “dana” yang berarti pemberian sedangkan “punia” artinya selamat, baik, bahagia, indah dan suci. Jadi dana punia adalah pemberian yang baik dan suci. Swadharma adalah kewajiban diri sendiri atau masing-masing dari pribadi seseorang. Sedangkan yang disebut umat Hindu adalah semua orang yang percaya akan keluhuran ajaran suci Weda. Apa pun suku, warna kulit, bahasa dan bangsanya.

B.Hukum Dana Punia   
Yang menjadi landasan dana punia adalah: ajaran Tat Twam Asi, Weda Smrti, Manawa
Dharmasastra, Sarasamuccaya, Ramayana dan Nitisastra. Adapun perincian dana punia yang dijelaskan berdasarkan susastra di atas terdiri dari tiga bentuk:
1.   DesaDanayaitudana punia berupa tanah bisa digunakan untuk pembangunan pura, setra, pasraman, banjar, sekolah dll.
2.    Vidya Dana yaitu dana punia berupa ajaran  agama dan ilmu pengetahuan.
3.  Artha Dana yaitu  dana punia berupa pemberian uang atau benda-benda material lainnya seperti pakaian, makanan, penginapan dll. 
      
      c.Manfaat Dana Punia
       Manfaat ber dana punia sesungguhnya telah dijelaskan dalam berbagai kitab suci dalam agama          Hindu, yaitu sebagai berikut :
1.      Atharwa Weda III.15.6
Berdermalah untuk tujuan yang baik, dan jadikanlah kekayanmu bermanfaat. Kekayaan yang didermakan untuk tujuan luhur tidak pernah hilang. Tuhan Yang Maha Esa memberikan rejeki yang jauh lebih banyak kepada mereka yang mendermakan kekayaannya untuk kebaikan bersama.
2.      Manawa Dharmasastra IV.26
Hendaknya tanpa jemu-jemunya berdana punia dengan penuh sradha dan bhakti yang diperoleh dengan cara dharma, ia akan memperoleh pahala yang setinggi-tinginya.
3.      Atharwa Weda VI.81.1
Wahai umat manusia, bekerja keraslah kamu sekuat tenaga, usir jauh-jauh sifat-sifatmu yang membuat kamu melarat dan sakit. Hendaknya kekayaan yang kamu peroleh dengan kejujuran dapat bermanfaat bagi masyarakat, arahkanlah untuk perbuatan-perbuatan baik dan kesejahteraan masyarakat.
4.      Atharwa Weda III.24.5
Wahai umat manusia, kumpulkanlah kekayaan dengan seratus tangan dan sumbangkanlah kekayaan itu dengan seribu tanganmu, dapatkanlah hasil yang penuh dari pekerjaan dan keahlianmu di dunia.
5.      Reg Weda I.15.8
Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran, dan dapat memberikan kekayaan itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini bekerja itu sebagai bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Reg Weda I.125.6
Tuhan Yang Maha Esa menurunkan anugrah kepada orang-orang yang pemurah, suka berdana punia yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mereka memperoleh keabadian,rahmat-Nya kekayaan dan panjang usia.
7.      Reg Weda V.34.7
Tuhan Yang Maha Esa tidak akan memberikan anugrah kepada orang-orang yang memperoleh kekayaan dengan tidak jujur. Demikian pula yang tidak mendermakan sebagian miliknya kepada orang-orang miskin dan sangat memerlukan. Tuhan Yang Maha Kuasa akan mengambil kekayaan dari orang-orang yang tamak dan menganugrahkannya kepada orang-orang yang dermawan.






      D.Pedoman Memberikan Dana Punia
Ada lima pedoman dalam memberikan dana punia menurut pustaka suci Hindu yang perlu kita perhatikan bersama antara lain:

  •        Iksa (tujuan), apakah punia yang kita berikan benar-benar memiliki tujuan yang murrni dari sebuah   kesadaran untuk mermbantu, bukan sekedar ikuit-ikutan atau karena terpaksa. “ Mereka yang mendapatkan penghasilan dengan jujur dan menyumbangkannya dengan murah  hati dan  mereka  mempersembahkan pekerjaan kepada Tuhan” (Rgveda1.15.9) Harta yang kita peroleh harus dengan jujur dan berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur seperti korupsi, tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan.
  •      lascarya (keiklasan), punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus  iklas. "Mereka yang berdana punia secara sukarela, akan mencapai kebahagiaan dan umur  panjang  (Rgveda1.125.6).  Ini janji Tuhan bahwa orang yang melakukan dana punia secara sukarela bukan karena  paksaaan atau sekedar ikut ikutan akan mendapat kebahagiaan dan umur panjang didunia. 

  •  Sakti (kekuatan), punia harus sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional nasmita (tidak pamer), tidak membangga-banggakan diri karena selalu atau telah berdan  punia.
  •     Sastra (dasar tattwa), berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang termuat dalam sastra suci.



E. Tujuan
       1. Mendeskripsikan pengertian dan jenis – jenis dana punia.
       2. Menjelaskan siapa saja yang seharusnya berkewajiban melaksanakan dana punia dan siapa                  yang seharusnya menerima dana punia.
       3. Menjelaskan cara Pengelolahan dana punia

 F .Jenis – jenis Dana Punia
 Perincian dana punia yang dapat mendatangkan phala yang besar adalah:
      1. Desa; yaitu tanah.
      2. Agama; yaitu ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan.
      3. Drewya : benda- benda duniawi/material.
      Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana punia yaitu:
             a.   Dana : harta benda 
             b.   Atidana: Pemikiran/Ide yang baik & luhur.
             c.   Mahatidana : jiwa raga.


G .Pelaksanaan Dana Punia
 (a)Yang berkewajiban melaksanakan dana punia Sesuai dengan sastra agama yang berkewajiban        melaksanakan dana punia adalah:
    1. Para penguasa negara/pemerintah.
    2. Para pemuka agama, pemuka- masyarakat
    3. Penyelenggaraan yadnya (sang yajamana).
    4. Saudagar, banija, usahawan.
    5. Orang-orang cerdas dan cendikiawan 
    6. Sewaktu- waktu diwajibkan bagi setiap umat
    7. Pegawai/Pekerja yang berpenghasilan tetap.
    8. Pegawai/Pekerja yang berpenghasilan tinggi.

(b). Yang berhak menerima dana punia:
   1. Para guru rohani/nabe.
   2. Dangacarya (sulinggih/pemangku).
   3. Orang-orang miskin yang terlantar
   4. Orang-orang cacat.
   5. Orang-orang yang terkena musibah
   6. Tempat suci/parahyangan
   7. Lembaga- lembaga social
   8. Rumah sakit.
   9. Pasraman/pendidikan Agama.

(c). Pelaksanaan dana punia Saat yang baik melaksanakan dana punia adalah
   1. Uttarayana (Purnama Kadasa) Umat Hindu (diwajibkan melaksanakan dana punia secara
       serentak.
   2. Sewaktu- waktu tepatnya pada waktu Purnama dan Tilem baik Uttarayana, swakala, daksinayana      (matahari menuju utara, di katulistiwa, dan menuju selatan)
   3. Saat gerhana matahari dan gerhana bulan.
   4. Dalam keadaan pancabaya.









BAB III
PENUTUP
 A. Kesimpulan
     1. Dana punia adalah pemberian yang tulus dan suci. Dana punia juga merupakan kewajiban bagi            umat Hindu yang harus dilaksanakan.
     2. Bahwa ajaran dana punia mempunyai landasan Filosofis dan landasan sastra agama. Dalam 
         ajaran agama Hindu, dana punia dapat di lakukan oleh siapa saja dan semua umat berhak dalam          melaksanakan dana punia.
     3. Jenis dana punia dapat berwujud, ilmu agama, ilmu pengetahuan, jiwa raga, maupun harta   
         benda
     4. Pelaksanaan dana punia hendaknya dilakukan sedini mungkin. Dan dalam melaksanakan dana  
         punia hendaknya ada badan yang mengolah dana punia tersebut agar penyaluran dana punia  
         dapat secara maksimal serta terarah.

B. Saran
      1. Agar diadakan kegiatan dana punia yang serentak dan menyeluruh bagi umat Hindu pada hari
          Purnama Kadasa
      2. Hendaknya dibentuk wadah/badan dalam rangka pengelolaan dana punia tersebut dari tingkat 
          pusat sampai. tingkat desa.
      3. Agar kegiatan dana ini dapat berjalan dengan lancar hendaknya didahului dengan kegiatan  
         penerangan dan memotivasi umat.
      4. Salurkan dana punia anda pada tempat yang benar


SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment